logo

Supa AI

Latent Space

Back

25 PSE Terancam Blokir: Akses ChatGPT & Duolingo di Ujung Tanduk!

Curated by Supa AI

💻 Technology
Source 1
Source 2
Source 3
+7
10 Sources
Last updated 136 d ago
25 PSE Terancam Blokir: Akses ChatGPT & Duolingo di Ujung Tanduk!

Ringkasan

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, termasuk OpenAI (ChatGPT) dan Duolingo, yang belum mendaftar di Indonesia.
  • Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang bertujuan melindungi pengguna, menjaga kedaulatan data, dan menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab.
  • Jika tidak mendaftar, platform-platform tersebut terancam sanksi administratif seperti pembatasan akses hingga pemutusan layanan di Indonesia.
  • Daftar PSE yang disurati mencakup berbagai sektor, mulai dari layanan cloud (Cloudflare, Dropbox), edukasi (Duolingo, Wikimedia), perhotelan (Marriott, Accor), hingga platform kreatif (Shutterstock, Getty Images).
  • Komdigi menegaskan kesiapan untuk berdialog dan membantu proses pendaftaran, namun menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah syarat utama bagi semua platform.

Timeline

18 November 2025
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan diri di Indonesia.
18 November 2025
Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menegaskan bahwa pendaftaran PSE wajib berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
18 November 2025
Komdigi memberikan kesempatan kepada PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran, dengan ancaman sanksi administratif hingga pemutusan akses.

Fact Check

Komdigi menyurati 25 PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar di Indonesia pada 18 November 2025.

Verified from 3 sources

Fakta ini dikonfirmasi oleh ketiga sumber utama, termasuk tanggal pengiriman surat dan jumlah PSE yang disurati.

Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Verified from 3 sources

Semua sumber mengutip PM Kominfo 5/2020 sebagai dasar hukum kewajiban pendaftaran PSE.

Sanksi administratif bagi PSE yang tidak mendaftar dapat mencakup pembatasan akses, pemutusan layanan, hingga tindakan penegakan hukum.

Verified from 3 sources

Ancaman sanksi ini disebutkan secara konsisten di seluruh sumber, dengan penekanan pada pembatasan dan pemutusan akses sesuai Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

Sources

ChatGPT Terancam Diblokir Komdigi, Apa yang Terjadi dengan Kemajuan Teknologi Indonesia?Supernews.co.id | Suara Perjuangan Indonesia

ChatGPT Terancam Diblokir Komdigi, Apa yang Terjadi dengan Kemajuan Teknologi Indonesia?

Supernews.co.id-Berita tentang ancaman ChatGPT yang akan diblokir oleh pemerintah tepatnya komdigi memang menghebohkan, bagaimana tidak?

Komdigi Surati 25 Platform yang Belum Daftar PSE di Indonesia, Ada OpenAI & DuolingoTeknologi.id

Komdigi Surati 25 Platform yang Belum Daftar PSE di Indonesia, Ada OpenAI & Duolingo

Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengambil langkah tegas untuk menertibkan ekosistem digital di Indonesia.

Belum Daftar PSE, Duolingo Hingga ChatGPT Terancam Diblokirgaruda tv

Belum Daftar PSE, Duolingo Hingga ChatGPT Terancam Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang...

Belum Daftar ke Komdigi, Akses ChatGPT dan Duolingo Terancam DiputusCNN Indonesia

Belum Daftar ke Komdigi, Akses ChatGPT dan Duolingo Terancam Diputus

Kementerian Komunikasi mengingatkan 25 PSE, termasuk OpenAI dan Duolingo, untuk mendaftar. Sanksi bisa diterapkan jika tidak patuh pada regulasi.

Komdigi Surati 25 PSE yang Belum Daftar di Indonesia, Ada OpenAI hingga DuolingoVOI.ID

Komdigi Surati 25 PSE yang Belum Daftar di Indonesia, Ada OpenAI hingga Duolingo

Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi...

Komdigi Surati 25 Platform yang Belum Daftar PSE di Indonesia, Ada OpenAI & DuolingoTeknologi.id

Komdigi Surati 25 Platform yang Belum Daftar PSE di Indonesia, Ada OpenAI & Duolingo

Komdigi menyurati 25 platform besar seperti OpenAI, Duolingo, dan Dropbox karena belum daftar PSE. Ini penjelasan lengkap dan konsekuensinya.

Akses ChatGPT dan Duolingo Terancam Diblokir di Indonesiahttps://wamanews.id/

Akses ChatGPT dan Duolingo Terancam Diblokir di Indonesia

Wamanews.id, 18 November 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan ketegasan dalam menegakkan kedaulatan ruang digital Indo.

Facebook Rilis Fitur Baru, Kreator Bisa Lacak Konten yang Dicuri!Teknologi.id

Facebook Rilis Fitur Baru, Kreator Bisa Lacak Konten yang Dicuri!

Teknologi.id - Meta, perusahaan di balik Facebook, menghadirkan fitur terbaru bernama Content Protection yang wajib diketahui semua kreator konten.

Replace DM, Platform X Launches Encrypted 'Chat' FeatureVOI.ID

Replace DM, Platform X Launches Encrypted 'Chat' Feature

X, formerly known as Twitter, has re-renewed its features. This time, the platform with hundreds of millions of global users released Chat,...

Komdigi Tegaskan Pendaftaran PSE Wajib, ChatGPT dan Duolingo Terancam Diputustrenmedia.co.id

Komdigi Tegaskan Pendaftaran PSE Wajib, ChatGPT dan Duolingo Terancam Diputus

Komdigi kirim surat peringatan ke ChatGPT dan Duolingo yang belum daftar PSE, akses platform ini terancam dibatasi pemerintah Indonesia.